Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan ARKAS Versi 2.00 – Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Edisi Revisi

DAPODIK.CO.ID - Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia yang  cerdas, kreatif  dan  kompetitif sesuai dengan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mewujudkan visi tersebut  diperlukan upaya  peningkatan  mutu  pendidikan  secara berkelanjutan oleh  semua  pihak.    


Perkembangan  teknologi  di  bidang pendidikan yang semakin pesat, menuntut kesiapan dari satuan pendidikan untuk  melakukan  perubahan  sesuai  tuntutan  dan  kebijakan  yang ditetapkan  oleh  pemerintah.

Hal  ini  menyebabkan  setiap  satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja yang jelas, terperinci, transparan dan  akuntabel  untuk  melaksanakan  semua  kegiatan  sekolah  agar  lebih terarah  sesuai  dengan  standar  pengelolaan  satuan  pendidikan  yang tertuang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa sekolah/ madrasah  harus  membuat  Rencana  kerja  jangka  menengah berdasarkan hasil dari evaluasi diri sekolah yang dibagi menjadi kegiatan tahunan  dalam  bentuk  Rencana  kerja  tahunan,  bersumber  dari  rencana kerja tahunan maka sekolah menjabarkan semua kegiatan dalam bentuk Rencana  Kerja  dan  Anggaran  sekolah  sampai  dengan  rincian  objek  yang harus dibiayai dari dana BOS.

Panduan ARKAS Versi 2.00 – Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Edisi Revisi

Buku Panduan Aplikasi Rencana Kegiatan dan  Anggaran  Sekolah  (ARKAS)  merupakan  buku  petunjuk  bagaimana langkah-langkah dalam menggunakan Aplikasi RKAS. Dengan adanya buku panduan  ini  diharapkan  bagi  user  yang  menggunakan  Aplikasi RKAS ini tidak  menemukan  kesulitan,  sehingga  dapat  membantu  pihak  sekolah dalam membuat laporan-laporan keuangannya dengan baik.

Dana  BOS merupakan salah satu program Pemerintah dalam membantu pembiayaan pendidikan, dan sebagian besar satuan  pendidikan telah menjadikan dana BOS  sebagai dana utama dalam membiayai  kebutuhan operasional di sekolah. 

Mulai  tahun  2017,  mekanisme  pengelolaan keuangan dana BOS mengikuti mekanisme keuangan daerah yang diatur dalam SE Mendagri tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah  Satuan  Pendidikan  Negeri  yang  diselenggarakan  oleh Provinsi/Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan  kebutuhan Sekolah,  Penggunaan BOS  Reguler di Sekolah harus didasarkan  pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan  Komite  Sekolah.

Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 
1.    RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2.    RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3.    RKAS memuat  penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4.    RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui  dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas  pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Selengkapnya, Unduh Panduan ARKAS Versi 2.00 – Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Edisi Revisi.

Posting Komentar untuk "Panduan ARKAS Versi 2.00 – Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Edisi Revisi"