Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, Penyaluran BOS Langsung Oleh Kemendikbud, Berikut Langkah Yang Harus Dilakukan

Berita terupdate di awal tahun ini di tujukan kepada Kepala Dinas PendidikanProvinsi, Kepala Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala LPMP, Kepala Sekolah di Seluruh Indonesia bahwa Kemendikud akan melakukan penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah. Untuk melancarkan kegiatan tersebut, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020. Sekolah diminta untuk melakukan hal-hal tersebut.


Penyaluran BOS Tahun 2020 Langsung Oleh Kemendikbud
Penyaluran BOS Tahun 2020 Langsung Oleh Kemendikbud

Tahun 2020, penyaluran BOS akan langsung dilakukan oleh Kemendikbud ke rekening masing-masing sekolah. Agar sekolah tidak mengalami kendala, sebelum tanggal 20 Januari 2020 harus melakukan hal-hal berikut ini:

1.    Sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Januari 2020.

2.    Sekolah melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 dan melengkapi data : Nomor Rekening BOS, Nama Rekening BOS, Nama Bank, Kantor Cabang Bank, NPWP Sekolah, dan Kode Pos Sekolah.

3.    LPMP bersama Dinas Pendidikan rnendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan rnelakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.

4.    Dinas Pendidikan melakukan validasi data terhadap point 2 dan jumlah siswa pada setiap pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id. satuan yang tidak melakukannya sebagaimana tertulis pada point 1 dan 2 akan menimbulkan kendaladalam pelaksanaan penyaluran BOS tahun 2020. Hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

5.    Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.

CATATAN PENTING
Mohon dicatat dengan cermat bahwa jika ada Sekolah yang tidak melakukan hal-hal tersebut di atas, akan mengalami kendala dalam penyaluran dana BOS Tahun 2020.

Selengkapnya Untuk Surat Edaran Mengenai Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020 bisa diunduh melalui link berikut ini:


Demikian Informasi Mengenai Penyaluran BOS Tahun 2020 Langsung Oleh Kemendikbud, Berikut Langkah Yang Harus Dilakukan, Semoga Ada Manfaatnya.

12 komentar untuk "Catat, Penyaluran BOS Langsung Oleh Kemendikbud, Berikut Langkah Yang Harus Dilakukan"

  1. kalau penerimaan dana yg kurang di tw 4..karena sejumlah siswa tdk terupload..akibat keterlambatan masukkan data siswa baru di tw 3..apakah bisa di bayarkan di tw 1 sekarang...

    BalasHapus
    Balasan
    1. masuk di tw 3 akan di basar sesua jumlah siswa yang di update jika terlambat maka di twt baru di salurkan dananya yang terpenting sesuai jumlah siswa yang ada di dapodik sesuai hasil sinkron aplikasi dapodik terakhir sebelum cut off dapodik.

      Hapus
  2. Jika sekolah baru, dan mulai mendata dapodik pada bulan november tahun 2019, dan belum pernah mendapatkan dana bos, apakah di tahun 2020 bisa mendapatkan dana bos?.
    Jika mendapatkan dana bos pada tahun 2020 hal apa saja yg harus di siapkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. baca saja juknis BOS yang telah di posting di blog ini. ada tombol cari di atas bagiab kanan, masukin kata juknis bos dan klik cari

      Hapus
  3. Maaf B/I..Juknis BOS TA. 2020 terbitnya kapan ? dan sistem SipLah di tahun 2020 ini berlaku atau tidak ? dituangkah di juknis BOS 2020 ? Terima Kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. juknis bos sudah di rilis, siplah sudah berjalan dadi tahun 2019

      Hapus
  4. Untuk rekening penyaluran dana BOS apakah tetap bank yang ditunjuk atau tidak ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. penyaluran dana BOS, di sesuaikan dengan rekening bos yang telah di gunakan sekolah sebelumnya,

      Hapus
    2. penyaluran dana BOS apa harus menunggu RKA disetujui/di ACC oleh yayasan ?

      Hapus
    3. tidak perlu menunggu RKA lagi

      Hapus
  5. stanis_lazar13:51

    salam semangat semua...... penyaluran tahap pertama untuk semua sekolah penerima sesuai SK penetapan pagu kemendikbud sudah disalurkan ke rek. sekolah apa belum ya? soalnya kami di NTT kab. Lembata sampai hari ini tahp pertama atau 30 % belum ni... mohon penjelasannya... Terima kasih.....









    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan cek langsung ke dinas terdekat

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.