Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)
Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 |
Hirup pikuk Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, dan tidak dipungkiri
terdapat suka dan duka Bapa/ Ibu guru dimanapun anda berada. Selamat pagi dan salam
jumpa kembali di laman www.dapodik.co.id yang senantiasa
memberikan informasi terupdate demi kelangsungan dan kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.
Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)
Menindaklanjuti surat Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Seleksi Kemampuan
Akademikik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, dengan
hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Persyaratan
pendaftaran bagi calon peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan dapat
berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan
(GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki Surat Keputusan
(SK)/ Surat Keterangan/ Surat Penugasan/ Kontrak Kerja sebagai guru dari Pejabat
Pembina Kepegawaian atau yang diberi kewenangan (Minimal Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
2.
Jadwal
pendaftaran seleksi akademik akan diperpanjang. Perubahan jadwal pendaftaran
seleksi akademik PPG Dalam Jabatan sebagamana terlampir Lampiran.
3.
Bidang
studi seleksi PPG untuk jenjang SMK terdapat perubahan, selengkapnya
sebagaimana pada Lampiran 2.
4.
Guru
yang mengampu bidang studi Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) pada
jenjang SMP dan SMA dapat memilih bidang studi TIK pada program keahlian Teknik
Komputer dan lnformatika pada jenjang SMK.
Selanjutnya, informasi tambahan
penjelasan dan perpanjangan waktu seleksi kemampuan akademik PPG Dalam Jabatan
Tahun 2019 dapat diunduh di sini.
Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)
Sesuai
surat resmi Ditjen GTK tangal 21 Oktober 2019, disampaikan kepada Bapak/ Ibu Guru bahwa Pendaftaran Seleksi Akademik akan diperpanjang hingga tanggl 31
Oktober 2019. Selain itu perlu admin sampaikan bahwa pihak GTK sudah menjawab
kebingungan Bapak/ Ibu Guru yang berstatus kontrak daerah dengan SK Kepala
Dinas sdh diakui untuk bisa mengikut seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam
Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)
Dengan demikian, Guru Non
PNS yang beberapa hari lalu ditolak pendaftarannya dengan alasan harus memiliki
SK Bupati, diminta utk mendaftar kembali sesuai prosedur yang ada dengan mengupload
SK.
Selanjutnya, informasi tambahan Penjelasan
dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
(PPGDJ 2019-2020) di sini.
Demikian yang
dapat admin www.dapodik.co.id
sampaikan. Semoga informasi terupdate ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu Guru Se -
Indonesia.
Silahkan di
share dan semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.