Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)

Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)
Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 

Hirup pikuk Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, dan tidak dipungkiri terdapat suka dan duka Bapa/ Ibu guru dimanapun anda berada. Selamat pagi dan salam jumpa kembali di laman www.dapodik.co.id yang senantiasa memberikan informasi terupdate demi kelangsungan dan kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.

Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Seleksi Kemampuan Akademikik Tahun 2019  Program  PPG Dalam Jabatan, dengan  hormat  disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.     Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan dapat berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/ Surat Penugasan/ Kontrak Kerja sebagai guru dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberi kewenangan (Minimal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

2.     Jadwal pendaftaran seleksi akademik akan diperpanjang. Perubahan jadwal pendaftaran seleksi akademik PPG Dalam Jabatan sebagamana terlampir Lampiran.

3.     Bidang studi seleksi  PPG untuk jenjang SMK terdapat perubahan, selengkapnya sebagaimana pada Lampiran 2.

4.     Guru yang mengampu bidang studi Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK)  pada jenjang SMP dan SMA dapat memilih bidang studi TIK pada program keahlian Teknik Komputer dan lnformatika pada jenjang SMK. 

Selanjutnya, informasi tambahan penjelasan dan perpanjangan waktu seleksi kemampuan akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat diunduh di sini.

Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)

Sesuai surat resmi Ditjen GTK tangal 21 Oktober 2019, disampaikan kepada Bapak/ Ibu Guru bahwa Pendaftaran Seleksi Akademik akan diperpanjang hingga tanggl 31 Oktober 2019. Selain itu perlu admin sampaikan bahwa pihak GTK sudah menjawab kebingungan Bapak/ Ibu Guru yang berstatus kontrak daerah dengan SK Kepala Dinas sdh diakui untuk bisa mengikut seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)

Dengan demikian, Guru Non PNS yang beberapa hari lalu ditolak pendaftarannya dengan alasan harus memiliki SK Bupati, diminta utk mendaftar kembali sesuai prosedur yang ada dengan mengupload SK.

Selanjutnya, informasi tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020) di sini.

Demikian yang dapat admin www.dapodik.co.id sampaikan. Semoga informasi terupdate ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu Guru Se - Indonesia.

Silahkan di share dan semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akadenik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (PPGDJ 2019-2020)"