Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

DAPODIK.co.id - Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diawali dengan pengumpulan dokumen ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Bagi guru TK, SD, dan SMP berkas dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai sekolah tempat bertugas. Sedangkan bagi guru SLB, SMA, dan SMK berkas dikumpulkan di Dinas Dikpora Provinsi. 

Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
 
Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


Berikut Ini Adalah Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1.    Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.

2.    Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
1)    Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi;
2)    PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3)    Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
4)    Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3.    Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun (Tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021).

4.    Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2022.

5.    Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah.

6.    Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar.

7.    Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2022).

8.    Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2022).

9.    Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2022).

CATATAN PENTING

Agar proses verifikasi segera dapat dilakukan, maka diharapkan para guru dapat mengumpulkan berkasnya lebih awal, tidak perlu menunggu batas akhir waktu pengumpulan berkas.

Demikian Informasi Terkait Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Terima Kasih.

Posting Komentar untuk "Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022"