Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira, Bagi Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu

Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu. Pengadaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  (CPNS)  di  Instansi  Pemerintah  baik  Pusat maupun  Daerah  mewajibkan  beragam  syarat  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap pelamar,  salah  satunya  batas  usia  yang  dimiliki  setiap  pelamar.  Dalam  Pasal  23 Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  disebutkan  bahwa  usia  pelamar paling  rendah  18  tahun  dan  paling  tinggi  35  tahun  pada  saat  melamar.  Namun, batas  usia  pelamar  tersebut  dapat  dikecualikan  paling  tinggi  40  tahun  bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
 
Kabar Gembira, Bagi Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu

Melalui  Keputusan  Presiden  Nomor  17  Tahun  2019,  Presiden  Joko  Widodo menetapkan  bahwa  terdapat  sejumlah  jabatan  tertentu  yang  dapat  dilamar  oleh masyarakat  dengan  batas  usia  paling  tinggi  40  tahun.  Jabatan  tersebut  yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar  CPNS  pada  keenam  jabatan  tersebut  dihitung  saat  melamar  sebagai
CPNS. 

Keputusan  Presiden  Nomor  17  Tahun  2019  merupakan  amanat  Peraturan Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  yang  harus  diterbitkan  sebelum  penerimaan CPNS  dibuka  dan  ditetapkan  sebagai  upaya  pemenuhan  kebutuhan  jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka  meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat,  meningkatkan  kualitas pendidikan  tinggi,  meningkatkan  kualitas  hasil  penelitian,  dan  perekayasaan teknologi.

Dalam  Keputusan  Presiden  Nomor  17  Tahun  2019  juga  dijelaskan  lebih  lanjut mengenai  kualifikasi  pendidikan  bagi  keenam  jabatan  tertentu  tersebut.  Jabatan Dokter  dan  Dokter  Gigi  disyaratkan  memiliki  kualifikasi  pendidikan  Dokter Spesialis  dan  Dokter  Gigi  Spesialis,  serta  Strata  3  (Doktor)  untuk  jabatan  Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen,  Peneliti,  dan  Perekayasa  akan  diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi  pengadaan  CPNS  dalam  dua  tahun  terakhir  ini,  pelamar  pada  formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun.

Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan  Perekayasa  menjadi  jawaban  Instansi  dan  masyarakat  agar  pegawai  dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.

Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: www.bkn.go.id 

Posting Komentar untuk "Kabar Gembira, Bagi Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu"