Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mutasi Peserta Didik Pada Aplikasi Dapodik 2023

DAPODIK.co.id - Cara Mutasi Peserta Didik Pada Aplikasi Dapodik 2023. Pada tahun ajaran semester genap terdapat beberapa pekerjaan yang harus dilakukan seorang operator pendataan atau operator sekolah, salah satu pekerjaan tersebut adalah memutasikan peserta didik, nah bagi sekolah yang menerima peserta didik mutasi di tahun ajaran proses mutasi data dilakukan setelah Aplikasi versi baru dirilis oleh kemendikbud.

Peserta Didik Pada Aplikasi Dapodik 2023

Pastikan data peserta didik sudah dikeluarkan dengan status mutasi dari sekolah asal. Proses Tarik Peserta Didik dilakukan setelah sekolah tujuan melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik Versi Baru.

Cara Mutasi Peserta Didik Pada Aplikasi Dapodik 2023

Untuk aplikasi dapodik versi ini guru dan siswa perlu menyiapkan diantaranya:

BAGI SISWA

1.    Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).

2.    Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.

3.    Peserta Didik Mutasi
Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.

BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)

Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:

1.    Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).

2.    Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.

Demikian Cara Mutasi Peserta Didik Pada Aplikasi Dapodik 2023 dan beberapa berkas yang harus di siapkan oleh guru dan siswa, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Mutasi Peserta Didik Pada Aplikasi Dapodik 2023"