Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK)

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau  Tenaga  Kependidikan  (PTK).  NUPTK diberikan  kepada  
seluruh  PTK  baik  PNS  maupun  Non-PNS  yang  memenuhi persyaratan  dan ketentuan. 

NUPTK  merupakan  Nomor  Identitas  yang  resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak  Verval  PTK -  Juknis  Pengelolaan  NUPTK)
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak  Verval  PTK -  Juknis  Pengelolaan  NUPTK)
NUPTK  identik  dengan  NISN  yang  sudah  ada,  dimana  pemanfaatannya disesuaikan  dengan  kebutuhan  dan  persyaratan  yang  berlaku  di masing-masing unit kerja.

NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan   yang  ada.  Unit   utama  Pembina  dapat  memanfaatkan  hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak  Verval PTK -  Juknis  Pengelolaan NUPTK )

Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.

Mekanisme  penerbitan  NUPTK  yang  sudah  berjalan  sampai  saat  ini  adalah
Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.

Persyaratan-persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy),  tetapi  dalam  bentuk soft  copy yang  di  upload ke  aplikasi. Model penanganan berkas persyaratan dalam verval PTK melalui uploadini   seharusnya   lebih  mempermudah  bagi  yang  mengajukan  maupun yang  melaksanakan  approval  NUPTK. 

Tetapi  terkadang  sebaliknya yang   seharusnya   lebih   simpel   malah   jadi   lebih   rumit  karena  adanya perbedaan pandangan. Misalnya berkas yang di uploadharus asli dengan tanda tangan dan cap basah.

Ada yang bertanya, bagaimana kalau hasil legalisir? Bagaimana bila hasil uploadkurang jelas? Perbedaan pendapat juga sering terjadi dalam hal masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung itu pada saat sekolah mengajukan atau pada saat operator melaksanakan approval? Padahal waktu pengajuan penerbitan NUPTK
bisa memakan waktu karena antrian yang banyak.

Juklak verval PTK ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan darijuknis pengelolaan 
NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai jawaban terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan   Sesjen   Kemendikbu  tentang  juknis pengelolaan NUPTK, terutama pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.

Selengkapnya, Download Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik
Dan Tenaga Kependidikan (Juklak  Verval  PTK -  Juknis  Pengelolaan NUPTK )

Posting Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK)"