Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Perubahan dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

DAPODIK.CO.ID - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Perubahan dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Perubahan dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Permendikbud nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan terbaru tentang penataan Linieritas guru bersertifikat pendidikdan SMK. Pada lampiran peraturan ini tertuang kesesuaian bidang atau mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PG PAUD, atau psikologi.

Dengan demikian didalah Permendikbud nomor 16 tahun 2019 adalah Mengubah Lampiran  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  46  Tahun  2016  tentang  Penataan Linieritas  Guru  Bersertifikat  Pendidik  sehingga  berbunyi sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  I,  Lampiran  II, Lampiran  III,  Lampiran  IV,  dan  Lampiran  V  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dengan  Peraturan Menteri ini.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Perubahan dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Selengkapnya tentang Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik SMA dan SMK silahkan download permendikbud nomor 16 tahun 2019 melalui link berikut:

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 – unduh disini

Lampiran I - unduh disini

Lampiran II - unduh disini

Lampiran III - unduh disini

Lampiran IV - unduh disini

Lampiran V - unduh disini

Demikianlah informasi tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang bisa viter share. Semoga bermanfaat.

4 komentar untuk "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Perubahan dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

  1. Dengan terbitnya permendikbud no 16 tahun 2019 apakah secara oomatis data di dapodik yang awalnya tidak linier berubah menjadi linier?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukan topiknya pada permen di atas.
      silahkan download dan baca permennya

      Hapus
  2. apakah tugas bendahara BOS bisa diakui 12 jam, seperti jam wakasek ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sampai sekarang belum ada peraturan khusu bendahara bantuan operasional sekolah.

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.