Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2021- PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021

DAPODIK.co.id - JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2021- PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.

 

Didalam pasal 1 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.

 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang mencakup Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

 

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

 

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

 

Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis maupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Satuan Pendidikan.

 

Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah.


Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2021- PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021


PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021

Selengkapnya, Paparan Serta Download JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2021 - PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021:

 

 

Link Download JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2021 - PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021 (Disini).


Demikin Postingan Terbaru Terkait JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2021 -  PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2021- PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021"