Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PROPOSAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dengan tetap menjaga mutu proses, output serta outcome-nya. Hal tersebut sejalan dengan semangat “Bangga Membangun Desa bidang Pendidikan” khususnya pada pilar: Sukses Wajib Belajar Pendidikan, terwujud Rintisan Wajib Belajar, serta tidak ada siswa yang putus sekolah.


Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bukan kegiatan yang berdiri sendiri, namun tidak dapat dipisahkan dari aspek tenaga pendidik dan kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, sosial ekonomi serta dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Banyak undang-undang maupun peraturan yang dijadikan landasan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diantaranya sebagai berikut.

1.    Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan atau Bakat Istimewa.

Untuk lebih jelasnya, unduh PROPOSAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB).

Catatan:

PROPOSAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)  yang di berikan merupakan salah satu jenjang sekolah dasar (SD) dan tentunya dalam bentuk dox guna bapak/ ibu guru bisa merubah jenjang  sekolah sesuai keinginan bapak/ibu guru.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "PROPOSAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)"