Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NO. 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236).
PERMENDIKBUD NO. 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDIKBUD NO. 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Daftar nama jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Daftar nama jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

Hasil evaluasi jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

Hasil evaluasi jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

Peta jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penataan pegawai dalam jabatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

LINKUNDUH







Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NO. 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"