Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berdasarkan Zonasi dan Tidak Boleh Ada Tes

DAPODIK.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berdasarkan Zonasi dan Tidak Boleh Ada Tes. Bapak/ Ibu guru se-nusantara, penguasaan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bukan kemampuan wajib anak usia dini. Saat ini, penerimaan peserta didik PAUD menuju pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar (SD) dilakukan dengan sistem zonasi. 

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar keterangan resmi ke beberapa media.


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berdasarkan Zonasi dan Tidak Boleh Ada Tes 
Masuk ke jenjang pendidikan dasar, sekolah wajib memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Kompetensi calistung baru diajarkan secara formal saat peserta didik berada di jenjang sekolah dasar (SD). 

"Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," kata Harris.

Kemendikbud menilai, saat ini layanan PAUD di Indonesia sudah menunjukkan perkembangan signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Perpres nomor 60 Tahun 2013 tentang rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan. 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5 sampai 6 tahun. 

Sebagai implementasinya, Kemendikbud menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan tersebut.

Menurutnya, keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas. Kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD. 

"Guru PAUD maupun orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan.

Posting Komentar untuk "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berdasarkan Zonasi dan Tidak Boleh Ada Tes "