Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan
TNDE merupakan acuan
yang harus diterapkan oleh
seluruh satuan kerja
yang ada di lingkungan
Kementerian.
Naskah Dinas
adalah informasi tertulis
sebagai alat komunikasi kedinasan
yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang
di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Petunjuk Pelaksanaan
TNDE bertujuan untuk
mendukung optimalisasi
pengelolaan Naskah Dinas
Elektronik guna terselenggaranya pemerintahan yang
efektif, efisien, dan akuntabel
serta terlaksananya pelayanan
prima di lingkungan Kementerian.
Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE)Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019 |
Naskah Dinas
Elektronik adalah informasi
yang terekam dalam media
elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat
dan/atau diterima oleh
pejabat/pimpinan yang berwenang
di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Sistem Naskah
Dinas Elektronik adalah
aplikasi yang dikembangkan untuk
mengelola Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tata Naskah
Dinas Elektronik yang
selanjutnya disingkat TNDE adalah
pengelolaan Naskah Dinas secara
elektronik dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi
untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan
putusan.
Infrastruktur adalah
kelengkapan sistem pengelolaan Naskah Dinas
Elektronik berupa perangkat
lunak (software) dan perangkat keras (hardware), antara lain peladen (server),
jaringan, komputer, pemindai (scanner), dan peranti elektronik
lainnya.
Suprastruktur
adalah kelengkapan sistem pengelolaan Naskah
Dinas Elektronik berupa
prosedur operasional standar
yang melingkupi ketatalaksanaan (business process) pengelolaan
Naskah Dinas Elektronik, kelembagaan, ketentuan
hukum yang absolut,
serta sumber daya manusia.
Templat Acuan
adalah format tata
naskah dinas baku yang
disusun secara elektronik
sesuai dengan peraturan mengenai
tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Unit Pengolah
atau Unit Kerja
Pencipta Arsip/Dokumen adalah unit kerja atau organisasi yang bertugas
mengolah arsip aktif dan penyimpanan surat selama masih
diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disposisi adalah
perintah/instruksi atasan terhadap bawahan dalam menindaklanjuti suatu
Naskah Dinas.
Kementerian adalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019 Dapat di Download di SINI
Posting Komentar untuk "Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.