Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019

Petunjuk  Pelaksanaan  TNDE  merupakan  acuan  yang harus  diterapkan  oleh  seluruh  satuan  kerja  yang  ada di lingkungan Kementerian.

Petunjuk  Pelaksanaan  TNDE  bertujuan  untuk  mendukung optimalisasi  pengelolaan  Naskah  Dinas  Elektronik  guna terselenggaranya  pemerintahan  yang  efektif,  efisien,  dan akuntabel  serta  terlaksananya  pelayanan  prima  di lingkungan Kementerian.

Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE)Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019
Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE)Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019
Naskah  Dinas  adalah  informasi  tertulis  sebagai  alat komunikasi  kedinasan  yang  dibuat  dan/atau dikeluarkan  oleh  pejabat  yang  berwenang  di lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan dalam  rangka  penyelenggaraan  tugas  pemerintahan dan pembangunan.

Naskah  Dinas  Elektronik  adalah  informasi  yang terekam  dalam  media  elektronik  sebagai  alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh  pejabat/pimpinan  yang  berwenang  di  lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sistem  Naskah  Dinas  Elektronik  adalah  aplikasi  yang dikembangkan  untuk  mengelola  Naskah  Dinas Elektronik  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tata  Naskah  Dinas  Elektronik  yang  selanjutnya disingkat  TNDE  adalah  pengelolaan  Naskah  Dinas secara  elektronik  dengan  memanfaatkan  teknologi informasi  dan  komunikasi  untuk  kecepatan  dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan.

Infrastruktur  adalah  kelengkapan  sistem  pengelolaan Naskah  Dinas  Elektronik  berupa  perangkat  lunak (software) dan perangkat keras (hardware), antara lain peladen  (server),  jaringan,  komputer,  pemindai (scanner), dan peranti elektronik lainnya.

Suprastruktur adalah kelengkapan sistem  pengelolaan Naskah Dinas  Elektronik  berupa  prosedur operasional standar  yang  melingkupi  ketatalaksanaan  (business process)  pengelolaan  Naskah  Dinas  Elektronik, kelembagaan,  ketentuan  hukum  yang  absolut,  serta sumber daya manusia.

Templat  Acuan  adalah  format  tata  naskah  dinas  baku yang  disusun  secara  elektronik  sesuai  dengan peraturan mengenai tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Unit  Pengolah  atau  Unit  Kerja  Pencipta Arsip/Dokumen adalah unit kerja atau organisasi yang bertugas mengolah arsip aktif dan penyimpanan surat selama  masih  diperlukan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disposisi  adalah  perintah/instruksi  atasan  terhadap bawahan dalam menindaklanjuti suatu Naskah Dinas.

Kementerian  adalah  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.

Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019 Dapat di Download di SINI

Posting Komentar untuk "Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019"