Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kriteria Penerima Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2019 Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018

Kriteria Penerima Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2019 Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018
Kriteria Penerima Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2019 Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018

Informasi terupdate tentang pemberkasan penerima tamsil guru PNSD Tahun 2019.

Kriteria Penerima Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2019 Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018:

A.   Kriteria

1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
3. Memiliki NUPTK Aktif.
4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD (24 Jam Mengajar)
6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

B.   Pemberkasan

Berkas- berkas yang disiapkan guru untuk mendapat Dana Tambahan Penghasilan:
1. Foto Kopi Ijazah Terakhir
2. Foto Kopi SK PNS/Penugasan terakhir
3. Print out info gtk Semester 2 Tahun pelajaran 2018/2019 yang diambil pada laman publik http://info.gtk.kemdikbud.go.id/index.php?s halamn 1 dan 2.
4. Mengumpulkan berkas paling lambat tanggal 10 Mei 2019.
5. Berkas dikumpul secara kolektif per sekolah dengan rincian:
a. Guru TK/PAUD dalam map snelhecter warna kuning.
b. Guru SD dalam map snelhecter warna merah.
c. Guru SMP dalam map snelhecter warna biru.

C.   Prosedur Penerimaan Dana Tambahan Penghasilan

1. Guru mengumpulkan berkas paling lambat tanggal 10 Mei Tahun 2019.
2. Verifikasi Dinas terhadap guru yang berhak menerima Tamsil
3. Pengumuman hasil verifikasi sebelum penetapan akhir.
4. Penetapan guru penerima Tamsil dengan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur
5. Proses pembayaran Dana Tamsil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kota.

Semoga bermanfaat, silahkan dibagikan.

Posting Komentar untuk "Kriteria Penerima Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2019 Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018"