Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah DAPODIKDASMEN

SE Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah DAPODIKDASMEN

SE Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah DAPODIKDASMEN ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kepala LPMP, kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia. Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun isi Surat Edaran tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif memantau progress pengiriman dapodik melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
2.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan jika hasil verifikasi terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester berturut-turut maka dilakukan penghapusan dari sistem Dapodik.
3.  Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, maka oknum yang bersangkutan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
4.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.
5.  Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.
6.  Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2021 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.

Demikian informasi terupdate terkait SE Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan MenengahDAPODIKDASMEN, semoga bermanfaat.

8 komentar untuk "SE Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah DAPODIKDASMEN"

  1. contohnya SDLB di satu kabupaten hanya ada 1 sekolahnya, jumlah murid 24 siswa
    kemana penggabungannya?
    mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. apa maksudnya penggabungannya ???

      Hapus
  2. Bagaimana prosedur penggabungannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. apa maksudnya penggabungannya ???

      Hapus
  3. Untuk PAUD/TK juga berlaku penggabungan???

    BalasHapus
  4. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.

    sedangkan di tk itu anak didik jumlahnya untuk tk kecil ya 15 minimal,,,bagaimana donk? dan didapodik muncul warning walaupun kuning

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau masih warning maka tidak bermasalah, menunggu perarturan baru untuk dapodik TK atau PAUD

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.