Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) - PIP - KPS

Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) - PIP - KPS
Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Presiden Republik Indonesia  melalui  Instruksi  Presiden  Nomor  7  Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala  Pemerintah  Daerah  untuk  melaksanakan  Program  Keluarga Produktif  melalui  Program  Simpanan  Keluarga  Sejahtera  (PSKS),  Program Indonesia  Sehat  (PIS)  dan  Program  Indonesia  Pintar  (PIP).  

Pencapaian tujuan  tersebut  diperlukan  langkah-langkah  proaktif  lembaga  dan  institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi  dan  terintegrasi  untuk  meningkatkan  efektifitas  dan  efisiensi program untuk mencapai tujuan.


PIP  diharapkan  mampu  menjamin  peserta  didik  dapat  melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus  sekolah  atau  tidak  melanjutkan  pendidikan  agar  kembali mendapatkan  layanan  pendidikan.  PIP  bukan  hanya  bagi  peserta  didik  di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),  dan  Pusat  Kegiatan  Belajar  Masyarakat  (PKBM),  sesuai  dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan Program  Indonesia  Pintar  yang  selanjutnya  dalam peraturan  ini  disebut  Juklak  PIP  merupakan  pedoman  bagi  pemerintah, pemerintah  daerah  provinsi,  pemerintah  daerah  kabupaten/kota,  dan  satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  19  Tahun  2016  tentang  Program  Indonesia  Pintar sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  9  Tahun  2018  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.


Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  sesuai  dengan  tugas  dan kewenangannya  melaksanakan  Program  Indonesia  Pintar  dengan  tujuan untuk  meningkatkan  akses  bagi  anak  usia  6  sampai  dengan  21  tahun untuk  mendapatkan  layanan  pendidikan  sampai  tamat  satuan  pendidikan menengah,  dan  mencegah  peserta  didik  dari  kemungkinan  putus  sekolah (drop out).

1.    Siswa pemilik KIP mendaftar ke sekolah sebagai calon penerima PIP dengan menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2.    Sekolah menginput No. KIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan. (Dapodik akan mengakomodir entry nomor KIP pada tahun ajaran baru 2016/17 (Aplikasi versi terbaru). Solusi sementara silakan nomor KIP dientry pada kolom KPS di aplikasi Dapodik).

3.    Tim Data dari Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.

4.    Tim Data akan memvalidasi no. KIP yang diusulkan adalah merupakan nomor yang benar atau tidak.

5.    Tim Data dari Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.

6.    Tim Data dari Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di website : pipsmk.ditpsmk.net

7.    Sekolah mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan dibagikan kepada siswa.

8.    Siswa yang sudah mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.

Posting Komentar untuk "Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) - PIP - KPS"