Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Lengkap Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik Versi Terbaru

DAPODIK.CO.ID - Panduan Lengkap Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik Versi Terbaru. Dalam mengerjakan Data Sarana dan  Prasarana khususnya Tanah, Bangunan dan Ruang,  disarankan  petugas pendataan mengentri berdasarkan  denah  sekolah. Diharapkan dari data yang diisi dapat diketahui lokasi tanah, bangunan, dan posisi lantai dari sebuah ruang di sekolah.

Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik Versi Terbaru

Panduan Lengkap Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik Versi Terbaru

Perlu diketahui bahwa Tanah, Bangunan dan Ruang merupakan data yang  terkait.  Mengisi  Data  Ruang  memerlukan Data Bangunan terisi terlebih dahulu, begitu pula keterisian Data Tanah menjadi syarat untuk dapat mengisi  Data Bangunan. Mari kita coba  mengisi  data menggunakan contoh denah di atas.


Sarana dan prasarana adalah salah satu bagian terpenting dalam satuan pendidikan. Menjadi syarat setiap satuan pendidikan untuk memiliki sarana  dan prasarana untuk mendapatkan izin, baik  itu izin pendirian maupun izin operasional. Dalam proses input data pada aplikasi dapodik saat ini banyak hal yang harus disiapkan terlebih dahulu. Terdapat tiga bagian dalam pengisian sarana dan prasarana antara lain adalah data terkait tanah dan bangunan, ruangan dan alat.

1.  Tanah dan Bangunan

Data Tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat, ketika sekolah mimiliki dua sertifikat tanah maka kita mengisi dua baris data Tanah di Aplikasi Dapodikdasmen. Berdasarkan denah di atas terdiri dari dua dokumen sertifikat maka pengisian di Aplikasi Dapodikdasmen adalah sebagai berikut.


Keterangan :
S.1 adalah Sertifikat Tanah ke-satu
S.2 adalah Sertifikat Tanah ke-dua


Sehingga pada gambar di atas diketahui bahwa sekolah memiliki dua atribut data Tanah



Keterangan:
B.1 adalah Bangunan ke-satu
B.2 adalah Bangunan ke-dua
Lt.1 adalah Lantai ke-satu
Lt.2 adalah Lantai ke-dua

Melihat Data Bangunan yang sudah dijelaskan pada gambar di atas, maka Data Bangunan pada Aplikasi Dapodikdasmen diisi sebagai berikut.



Pengisian tanah dan bangunan adalah salah satu fitur terbaru mulai pada aplikasi  dapodik  versi  terbaru. Banyak sekali  hal  yang  harus diperhatikan dalam pengisian tanah dan bangunan ini. Secara prinsip aplikasi dapodik tidak mengungga dokumen  terkait  tanah  dan bangunan, namun pastikan dalam pengisian data terkait tanah dan bangunan  ini  sesuai  dengan kondisi  nyata pada  sekolah.   Menjadi salah satu fokus utama mengapa dibutuhkan data ini adalah untuk  melakukan evaluasi baik di tingkat  daerah  maupun  pusat  terhadap profik satuan pendidikan yang dikelola.


Dalam subbagian tanah dan bangunan terdapat dua kolom yang wajib diisi. pengisian data tanah dan bangunan menjadi salah satu bentuk bahwa sekolah sudah memenuhi  beberapa  syarat terkait  pendirian satuan pendidikan. Dalam  pengisian  data  tanah  atribut  yang  harus dilengkapi antaralain seperti Jenis prasarana diisi dengan tanah  atau lahan kosong, nama diisi dengan lahan atau  tanah  sekolah tersebut, untuk  nomor  sertifikat tanah, luas, luas lahan tersedia dan kepemilikan menjadi isian yang harus/wajib  diisi.  Adapun  kolom  penambahan  data  tanah  sebagai berikut.


a)  Sertifikat Tanah atau yang sejenis
Nomor  sertifikat  tanah  adalah  atribut  yang  wajib  diisi  dalam mengerjakan   aplikasi  dapodik.  
Data  yang  dimasukan  sesuai  yang tertera pada sertifikat tanah yang dimiliki sekolah. Disarankan kepada setiap sekolah menyiapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan terkait dengan isian berikut.


Untuk  isian  panjang,  lebar,  luas,  luas  tanah  tersedia  disesuaikan dengan kondisi di sekolah. khusus untuk isian luas tanah yang tersedia dimaksud adalah lahan kosong atau luas lahan yang mampu dibangun ruangan.

Selain  tombol  default  seperti  tambah,  ubah,  hapus,  dan  validasi, terdapat tambahan menu aksi yang didalamnya berisi beberapa sub menu seperti pada gambar.


1)  Input NJOP
Secara  sederhana,  NJOP  (Nilai  Jual Objek  Pajak) adalah taksiran harga bjek  pajak  (tanah dan  bangunan)  yang dihitung  berdasarkan  luas  dan  zona  tanah serta bangunannya.  NJOP  ditentukan  berdasarkan  perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran  tanah  dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin  tinggi  pula  NJOP-nya.  Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2009 tentang  Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah,  NJOP  digunakan  sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan  Bangunan (PBB) yang wajib disetor  setiap tahunnya.


2)  Dihasilkan dari Blockgrant
Proses  selanjutnya  adalah  pengisian  tabel  dihasilkan  dari blockgrant.  Pengelompokan hasil  blockgrant  dimaksud untuk mengetahui  apakah  tanah  tersebut  dihasilkan  dari bantuan/blockgrant  tertentu.  Apakah  itu  dari  dana  BOS reguler,  dana  swadaya  atau  dana  bantuan  lainnya  yang sebelumnya  sudah  diisi  pada  daftar  blockgrant  di  menu rincian sekolah.


3)  Hapus Pembukuan Tanah
Pada  menu  ini  petugas  pendataan  dapat  menghapus pembukuan data tanah. Untuk menghapus pembukuan data tanah,  isian  yang  wajib  terisi  adalah  alasan  hapus  buku (bencana, dibongkar, dipindahtangankan, disita, atau koreksi data) dan tanggal hapus buku.


4)  Salin Data Periodik
Pada  menu  ini  petugas  pendataan  dapat  menyalin  data periodik tanah (NJOP), bangunan (kondisi kerusakan), ruangan (kondisi   kerusakan), alat  (status  kelaikan),  dan  buku  (status kelaikan) dari semester sebelumnya. Sebelum melakukan salin data periodik, akan tampil konfirmasi seperti pada gambar di bawah. Klik ya untuk melanjutkan.


b)  Kondisi Kerusakan
Dalam setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi   dan   dilengkapi  sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlakuperhitungan  kerusakan ruangan  meliputi  kerusakan  pondasi, kerusakan  sloop,  kolom,  dan  balok,  kerusakan  plester  struktur, kerusakan  kuda-kuda  atap,   kerusakan  kaso  atap,  kerusakan  seng atap,  kerusakan  tutup  atap,  dan  nilai  saat  ini.  Berikan   keterangan pada setiap kerusakan yang terdapat pada setiap ruangan.  Jika tidak ada ruangan yang mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan dengan 0  (angka nol).

Adapun peruntukan setiap isian pengisian  kondisi  kerusakan  sebagai  salah   satu  data  pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data berikut menjadi  salah  satu  sumber  data  dalam  beberapa pengambilan keputusan baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.


Setelah melengkapi data diatas termasuk dengan nilai saat ini untuk dapat menyimpan hasil pengisiannya harus memilih tombol simpan dan tutup, aplikasi dapodik akan otomatis menutup pop up window input kondisi kerusakan tersebut.

2.  Ruang

Data Ruang diisi berdasarkan data bangunan yang sudah dijelaskan pada subbab sebelumnya, ketika sekolah mimiliki bangunan dengan dua lantai maka kita mengisi data ruangan sesuai dengan lantai dan posisi  bangunan.  Berdasarkan  denah  di  atas  dapat  diasumsikan datanya seperti pada tabel di bawah berikut:




Pengisian  ruangan  termasuk  dalam  isi  dari  bangunan  sekolah. Beberapa  jenis  ruangan  yang  ditampilkan  pada  aplikasi  dapodik diurut dalam bentuk tab seperti gambar dibawah ini.


Pengisian  ruang  kelas,  ruang  kepala  sekolah/guru,  ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang praktek/bengkel, dan ruang penunjang  lainnya. Setiap ruang  harus  dilengkapi  beberapa  atribut lainnya. Termasuk  dengan  kondisi   kerusakan  
a)  Ruang Kelas
Ruang kelas adalah ruangan yang akan digunakan pada rombongan belajar pada pengisian selanjutnya. dengan demikian menjadi syarat minimal  bagi  sekolah  untuk  memiliki  ruang  kelas  untuk  proses pembelajaran  di  sekolah.  adapun  dalam  pengisiannya  di  aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:

Dalam  menambahkan  ruang  hal  yang  perlu  diperhatikan  adalah dalam proses pemilihan  jenis prasarana.  Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi. Pastikan teliti dalam mengisi isian ruang kelas ini.


b)  Ruang Kepsek
Ruang  kepala  sekolah  adalah  ruangan  yang  akan  digunakan  oleh kepala sekolah adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:


Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak  dapat  menyimpan  isian  tersebut jika  ada   atribut  wajib  yang belum terisi.

c)  Ruang Laboratorium
Ruang laboratorium adalah ruangan yang akan digunakan oleh warga sekolah adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:


Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau  kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika  ada  atribut wajib yang belum terisi.

d)  Ruang Perpustakaan
Ruang Perpustakaan adalah ruangan yang akan digunakan oleh warga sekolah sebagai  ruang
penyimpanan buku dan  membaca adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:


Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi.  Sekolah tidak  dapat  menyimpan  isian  tersebut  jika  ada  atribut  wajib  yang belum terisi.

e)  Ruang Praktik/Bengkel
Ruang praktik/bengkel adalah ruangan yang akan dipergunakan oleh sekolah sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:


Hal  yang  perlu  diperhatikan  adalah  dalam  proses  pemilihan  jenis prasarana.  Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.

f)  Ruang Penunjang
Ruang  penunjang  adalah  pengelompokan  ruang  penunjang  sekolah seperti  WC,  UKS  dan  sebagainya.  Adapun  dalam  pengisiannya  di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:


Hal yang perlu diperhatikan adalah pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut  yang  harus  dilengkapi,  atribut  atau  kolom  isian  yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi.  Sekolah tidak  dapat  menyimpan  isian  tersebut  jika ada  atribut wajib yang belum terisi.

g)  Kondisi Kerusakan
Dalam setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi dan dilengkapi  sesuai  dengan ketentuan yang  berlaku. Perhitungan  kerusakan  ruangan  meliputi  kerusakan  pondasi, kerusakan  sloop,  kolom, dan  balok,  kerusakan  plester struktur, kerusakan  kuda-kuda  atap,  kerusakan  kaso atap,  kerusakan  seng atap, kerusakan  tutup  atap, dan  nilai saat  ini.  Berikan  keterangan pada setiap kerusakan yang terdapat pada setiap ruangan. Jika tidak ada ruangan yang mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan dengan 0.  Adapun  peruntukan setiap isian pengisian kondisi kerusakan sebagai salah satu data pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data berikut menjadi salah satu  sumber  data  dalam  beberapa  pengambilan  keputusan  baik  di tingkat daerah maupun tingkat pusat.


Berikut daftar komponen yang harus dinputkan kerusakan nya disetiap ruang:


3.  Alat, Angkutan dan Buku

Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi terbaru pengisian  Alat,  angkutan dan buku  terpisah  dari  sarana.
pengisian  dilakukan  pada  tab tersendiri.


Untuk memudahkan petugas pendataan dalam proses penginputan data alat, angkutan  dan buku dapat 
disaring berdasarkan  ruang.Menu ini berada di sebelah kanan atas jendela bernama filter. Ketik kolom ini untuk menyaring data berdasarkan ruang.


a)  Daftar Alat
Proses  pengisian  dilakukan  dengan  menambah  alat  yang  akan ditambahkan dengan memilih terlebih dahulu ruang mana yang akan diisikan  alat  nya. Selanjutnya  pengisian  dilakukan  dengan  memilih jenis sarana yang akan ditambah lalu mengisikan nama alat yang akan ditambahkan  isikan  juga  spesifikasi  alat  dan  jenis  kepemilikan  alat dipilih  berdasarkan  daftar  pilihan  yang  tersedia.  Perlu  diperhatikan isian  yang  diberi  tanda  bintang  merah  adalah  isian  yang  wajib  dan perlu  diisikan  serta  dipilih.  Contoh  pengisian  seperti  gambar  dibawah.


Ada banyak referensi terkait alat yang terdapat pada setiap ruangan, referensi  terkait  memberikan 
informasi  kepada pemerintah baik daerah maupun pusat terkait ketersediaan alat pada setiap sekolah. Diharapkan setiap sekolah melengkapi isian alat pada setiap ruangan untuk memaksimalkan dalam pengambilan keputusan nantinya.

Alur pengisian dapat memilih ruangan terlebih dahulu, jenis sarana kemudian nama alat. Sertakan spesifikasi singkat terkait alat tersebut. Sebagai  contoh,  pada  ruang  laboratorium  fisika.  Apa  saja  alat yang terdapat disana, sertakan spesifikasi dan kepemilikannya.  Pengisian ini  satu  persatu,  jadi  sangat  memungkinkan  dalam  satu  ruangan terdapat  puluhan  alat.  Tergantung  sebanyak  apa  ketersediaan   alat pada setiap sekolah.


Setelah pengisian alat selesai, tim pendataan dapat melakukan proses pengelompokan hasil blockgrant 
jika alat didalam ruangan adalah hasil dari blockgrant yang sebelumnya telah diinputkan pada data sekolah. 

Pengelompokan hasil blockgrant dimaksud untuk mengetahui apakah ruangan atau sarana prasarana
tersebut ada dihasilkan dari bantuan apa. Apakah itu dari bantuan BOS Reguler atau  dana swadaya 
atau dana bantuan lainnya yang sebelumnya udah dilengkapi daftar blockgrant di menu rincian sekolah.

Pada menu aksi periodik terbaru adalah untuk menyalin data periodik di semester  sebelumnya. 
Namun demikian terkait menu sarana dan prasarana ini salah satu fitur baru di aplikasi dapodik 2021.


Bila ada kesalahan dalam mengisikan alat, dapat meniadakan dari daftar alat dengan  tombol menu 
aksi, pilih hapus pembukuan alat.Jika pada menu alat- sarana diisi tidak sesuai dengan standar sarpras yang berlaku, maka baris data akan ditampilkan dengan warna jingga seperti pada gambar berikut.


b)  Daftar Angkutan
Proses pengisian dilakukan dengan menambah angkutan yang akan ditambahkan  dengan mengisi 
terlebih dahulu kolom isian tabel angkutan secara lengkap,  isiannya adalah jenis sarana, nama angkutan, spesifikasi, merk,  nomr  polisi, dan nomor BPKB. Selanjutnya  pengisian dilakukan dengan memilih  tombol  dihasilkan dari blockgrant. Contoh pengisian seperti gambar dibawah.


Pada pengisian tabel  blockgrant  untuk angkutan, pilihan pada kolom isian blockgrant ini diambil dari tabel  blockgrant  yang sudah diisi pada tabel  data  rinci  sekolah - pada  sub  menu  blockgrant  (lihat pembahasan blockgrant  pada bab sekolah). Contoh pilihannya adalah seperti pada gambar di bawah ini.


c)  Daftar Buku
Proses pengisian dilakukan dengan menambah  buku yang  akan ditambahkan dengan mengisi  terlebih 
dahulu kolom isian tabel buku secara lengkap. Isian tersebut diataranya: ruang (pilihan ini diambil dari data ruang yang sudah diisi  sebelumnya), buku  pustaka (isi dengan  cara  memilih  pilihan yang 
tersedia), mata  pelajaran  (isi dengan  cara  memilih  pilihan  yang  tersedia),  tingkat  pendidikan (isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia dan disesuaikan dengan tingkat  di  sekolah) dan  nama 
buku (input  dengan  data  nama  buku yang  ada  di  ruangan  tersebut).  Contoh  pengisian  seperti  
gambar dibawah.


Gambar  di bawah adalah kolom isian pada saat melakukan tambah buku.


5 komentar untuk "Panduan Lengkap Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik Versi Terbaru"

  1. Untuk pengisian luas tanah disitu muncul pajang dan lebar harus diisi padahal disertifikat hanya luasnya saja yang ada bagaimana cara inputnya karena setelah kami validasi menjadi invalid karena panjang dan lebar tanah tidak diisi terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya, menunggu postikan artikel kami terbaru

      Hapus
  2. Anonim18:50

    assalamu alaikum ,,maaf saya mau tanya ,saya sudah menginstal dapodik 2024 . tapi ada kendala di invalid sarpras . dengan kalimat . ada ruang di ruang kelas b namun sudah di hapus di pembukuan. bagaimana solusi nya ? terima kasih

    BalasHapus
  3. Anonim03:11

    Di jenjang PAUD, untuk Kelompok Bermain layanan usia 2-4 th, TK layanan usia 4-6 th, tapi kenapa di dapodik di bedakan dalam input peserta didik untuk rentang usia nya ?

    BalasHapus
  4. Anonim03:26

    Yang menimbulkan masalah untuk pembagian rentang usia.... Layanan KB bisa melayani sampai usia 6 tahun, membuat TK kehilangan peseta didik untuk layanan 4-6 tahun, karena di KB melayani dari usia di bawahnya sampai usia TK, walaupun di sebelahnya ada layanan TK. (Ini fakta di dapangan)

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.