Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2020
Sertifikasi bag Guru Dalam Jabatan melalui
pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Direktorat Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam
Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2020.
![]() |
A. Persyaratan
1.
Persyaratan
akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti
seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik
meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes
bakat dan minat. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon
peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,
untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi
kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan
2.
Persyaratan
administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a.
Diangkat
sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b.
Terdaftar
pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli2017.
c.
Memiliki
NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi
yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah
S-1/ D-IV.
e.
Berkualifikasi
akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f.
Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala
sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g.
Berstatus
guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru
bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah
atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan
2018).
h.
Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.
Sehat
jasmani dan rohani.
j.
Bebas
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.
Berkelakuan
baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di
atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak
berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya
pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi
tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang
mengajar di daerah khusus (3T).
B. Tata Cara
Pendaftaran
1.
Aplikasi
pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat SIM PKB.
2.
Guru
membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam
Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload)
hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala
dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas
pendidikan.
3.
Guru
menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4.
Guru
mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5.
LPMP
melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program
studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil
verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai
berikut.
a.
“Diterima” jika program studi PPG yang dipilih
linier dengan program studi/jurusan pada
ijazah S-1/D-IV.
ijazah S-1/D-IV.
b.
“Ditolak”
jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan
tidak
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c.
“Diperbaiki’
jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin
mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin
mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6.
Guru
yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai
peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7.
Waktu
dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses
penempatan
(plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
(plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
Download
SE Pendataan Calon Peserta PPG Daljab DISINI
Demikian
yang dapat admin bagikan kali ini. Silahkan dibagikan
Selamat siang,,,,aku mau tanya aku sudah mengajar dari tahun 2010,,,,aku pernah lulus sertifikasi thn 2011 yang hanya memasukkan berkas,,,,blom tes,,,selanjutmya nama tdk ada,,,thn 1015 ikut ukg,,,tapi tidak lulus,,,,ap ad solUsï yg jelas
BalasHapusmenunggu prites atau ukg yang baru yang akan di buka tahun 2019
HapusSelamat malam, saya guru yang terlambat mendaftar calon PPG 2019, apakah saya masih bisa mendaftar lagi? Kapan saya akan ikut PPG?
BalasHapusmendaftar calon PPG itu tahap berapa ?
HapusSaya juga terlmabat mendaftar tahap 1 PpG melalui sim pkb 2018 lalu, apakah bisa mendaftar lagi?
HapusSaya juga terlmabat mendaftar tahap 1 PpG melalui sim pkb 2018 lalu, apakah bisa mendaftar lagi?
Hapusmasih bisa ikut dan masih di beri kesempatan pada tahap ke 5
Hapus