Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Serta Penjelasan Permohonan Data Awal PPDB Tahun 2023

Dapodik.co.id - Mekanisme Permohonan Data Awal PPDB Tahun 2023. Sebagai Wali Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pusdatin Kemdikbudristek memiliki fungsi yang salah satunya adalah melaksanakan pelayanan data.


Mekanisme Serta Penjelasan Permohonan Data Awal PPDB Tahun 2023




Mekanisme Permohonan Data Awal PPDB Tahun 2023


 

Secara Alur, mekanisme permohonan data awal PPDB dapat digambarkan dengan bagan alir sebagai berikut.


Penjelasan Alur Pengajuan Pelayanan Data

 

Alur permintaan data awal PPDB dapat dilihat pada gambar di samping kiri. Penjelasan alurnya adalah sebagai berikut, pada langkah:

 

1.    Dinas pendidikan menyiapkan surat permintaan data awal PPDB dari kepala instansi terkait yang ditujukan kepada kepala Pusdatin. Format surat permintaan data diunduh di aplikasi Pelayanan Data yang diakses pada https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id Data awal bersumber dari pendataan Dapodik dan EMIS, dan merupakan peserta didik tingkat akhir yang diproyeksikan naik ke jenjang pendidikan berikutnya.

 

2.    Dinas pendidikan mengunggah surat permintaan data di aplikasi Pelayanan Data dan menunggu persetujuan dari Pusdatin. Progres persetujuan/penyiapan data dapat dipantau melalui fitur Status Pengajuan. Akses ke aplikasi Pelayanan Data menggunakan akun  Admin Dinas Pendidikan (akun SDM staf dinas yang terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dengan role access sebagai Admin Dapodik).

 

3.    Pusdatin memverifikasi dokumen yang diunggah oleh dinas pendidikan.

 

4.    Jika:

·       Dokumen tidak sesuai, maka permintaan data akan ditolak dengan menyertakan alasan penolakan sehingga bisa ditindaklanjuti dinas pendidikan.

·       Dokumen sesuai, maka permintaan data akan disiapkan.

 

5.    Dinas pendidikan mencermati notifikasi penolakan dari Pusdatin.

 

6.    Dinas pendidikan menentukan apakah permintaan data diajukan ulang untuk selanjutnya memulai kembali dari langkah 1, atau tidak.

 

7.    Jika pengajuan permintaan data disetujui, selanjutnya Pusdatin menyiapkan data awal PPDB sebagaimana tertuang pada surat permintaan data.
Pilihan mekanisme akses data yang disiapkan Pusdatin meliputi:

·       API/webservice (permohonan diarahkan ke layanan API Backbone), atau

·       Unduh data file CSV.

 

8.    Dinas pendidikan mengakses data awal PPDB yang disiapkan Pusdatin melalui aplikasi Pelayanan Data, pada fitur Status Pengajuan.

 

Surat Edaran Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dapat diunduh [di sini].

 

Contoh Format Surat Permohonan untuk Data Awal Peserta Didik untuk PPDB dapat diunduh [di sini].

 

Contoh Format Surat Permohonan integrasi hasil PPDB dengan Database Dapodik dapat diunduh [di sini].

 

Demikian Artikel Terbaru Terkait Mekanisme Permohonan Data Awal PPDB Tahun 2023, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Mekanisme Serta Penjelasan Permohonan Data Awal PPDB Tahun 2023"