Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembaruan Sumber Dana dan Kriteria Penerima Dana BOSP 2023 berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Yang Dimulai Tahun 2023

DAPODIK.co.id, Pembaruan Sumber Dana dan Kriteria Penerima Dana BOSP 2023 berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Yang Dimulai Tahun 2023. Sobat ARKAS, berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP), saat ini terdapat pembaruan pada sumber dana beserta kriteria penerima dana BOSP untuk satuan pendidikan.


Pembaruan Sumber Dana dan Kriteria Penerima Dana BOSP 2023 berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Yang Dimulai Tahun 2023


Pembaruan Sumber Dana dan Kriteria Penerima Dana BOSP 2023 berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Yang Dimulai Tahun 2023


Jenis Dana Bantuan Operasional Baru


1. BOP Kesetaraan Kinerja, adalah salah satu jenis dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) kinerja terbaru. Berikut adalah kriteria penerima BOP Kesetaraan Kinerja:


  • Merupakan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan Termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Kinerja terbaik sebagaimana disebut ditentukan berdasarkan:

  1. hasil atau peningkatan Rapor Pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
  2. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan


2. BOS Kinerja (Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik). Mulai tahun 2023 jenis BOS Kinerja bertambah yaitu Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Dengan penambahan tersebut, maka saat ini terdapat tiga jenis BOS Kinerja, yaitu:



  • Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak
  • Sekolah yang memiliki prestasi dan 
  • Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik


Kriteria Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Mulai tahun 2023, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK Luar Biasa) masuk sebagai salah satu kriteria penerima dana BOP PAUD. Sehingga secara keseluruhan kelompok penerima dana BOP PAUD adalah:


  • taman kanak-kanak
  • taman kanak-kanak luar biasa
  • kelompok bermain
  • taman penitipan anak
  • Satuan PAUD sejenis
  • sanggar kegiatan belajar
  • pusat kegiatan belajar masyarakat


Demikian Artikel Terbaru Terkait Pembaruan Sumber Dana dan Kriteria Penerima Dana BOSP 2023 berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Yang Dimulai Tahun 2023.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Pembaruan Sumber Dana dan Kriteria Penerima Dana BOSP 2023 berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Yang Dimulai Tahun 2023"