Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Merge Data PTK dalam rangka Single Identity PTK- Perlakuan Sistem Untuk Menggabungkan Data PTK Ganda Agar Menjadi Satu

DAPODIK.co.id - Merge Data PTK dalam rangka Single Identity PTK- Perlakuan Sistem Untuk Menggabungkan Data PTK Ganda Agar Menjadi Satu. Informasi Terupdate ini ditujukan kepada: Yth. Bapak/Ibu, 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten/Kota, 3. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, dan SKB, di seluruh Indonesia.

 

Dalam rangka penigkatan kualitas Data Pokok Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka Kami melakukan proses Merge PTK. Merge PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.

 

Merge Data PTK dalam rangka Single Identity PTK- Perlakuan Sistem Untuk Menggabungkan Data PTK Ganda Agar Menjadi Satu


Perlakuan Sistem Untuk Menggabungkan Data PTK Ganda Agar Menjadi Satu

Berikut merupakan kriteria yang dilakukan dalam proses merge PTK:

 

1.    PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A;

 

2.    PTK ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka sistem akan memilih data PTK digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar;

 

3.    PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS;

 

4.    PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.

 

Merge PTK berdampak pada data rinci PTK (Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Karir, dll). Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ serta memperbaiki data nya melalui Aplikasi Dapodik dan/atau Dinas Pendidikan.

 

Solusi jika PTK benar bertugas di 2 sekolah, maka segera laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan penugasan di sekolah non induk melalui manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id/.

 

Demikin Postingan Terbaru Terkait Merge Data PTK dalam rangka Single Identity PTK- Perlakuan Sistem Untuk Menggabungkan Data PTK Ganda Agar Menjadi Satu, Semoga Bermanfaat.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Merge Data PTK dalam rangka Single Identity PTK- Perlakuan Sistem Untuk Menggabungkan Data PTK Ganda Agar Menjadi Satu"