Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dapodik Versi Terbaru, Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik SMP Tahun Ajaran Baru (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)

DAPODI.CO.ID - Dapodik Versi Terbaru, Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik SMP Tahun Ajaran Baru (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id). Dapodik versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran Baru sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodik Versi Terbaru  dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini, maka Aplikasi Dapodik versi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.



Berdasarkan Permendikbud tentang Standar ProsesPendidikan Dasar dan Menengah, aturan  pengisian  jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta  didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1.

SATUAN PENDIDIKAN: SMP/ MTs
JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR: 3-33
JUMLAH MAKSIMUM PESERTA DIDIK PER ROMBONGAN BELAJAR: 32

Contoh kasus jenjang SMP

Terdapat  siswa  baru  sejumlah  200  kelas   di  SMP  C.  Perhitungan  jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:

200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)

Keterangan:
150 = siswa baru di SMP C
32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP

Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel.  Apabila  rombel  dibuat  lebih  dari  6  rombel  maka  pada  Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Tanbahab Informasi:
Penerapan Kurikulum 2013 untuk Rombongan Belajar Tingkat 7.

Di tahun ajaran baru, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan belajar dengan tingkat 7 SMP wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan aturan tersebut dengan cara memilih kurikulum 2013 di tingkat tersebut.

Isian kurikulum 2013 pada rombongan belajar tingkat 7

Demikian Informsdi Terbaru Terkait Dapodik Versi Terbaru, Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik SMP Tahun Ajaran Baru (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id). Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.



6 komentar untuk "Dapodik Versi Terbaru, Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik SMP Tahun Ajaran Baru (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)"

  1. Saya mengajar 10 les di sekolah induk (satminkal) dan 14 les di sekolah non induk. Saya bertanya apakah itu terhitung valid untuk pencairan sertifikasi? Mohon pencerahannya

    BalasHapus
  2. Pendidik12:07

    Siswa baru kelas 7 di sekolah saya ada 36 anak, apakah bisa dijadikan 2 kelas?
    Kalau dijadikan
    7A : 20 anak
    7B : 18 anak
    Apakah aman?
    Trmksh sebelumnya...

    BalasHapus
  3. Anonim20:11

    saya guru sosiologi di SMA, jika pindah ke SMP sebagai Kepala Sekolah apakah sertifikasinya masih bisa dilanjutkan ?

    BalasHapus
  4. Anonim22:35

    Terdapat 98 siswa baru kelas 7 , bisa kah menjadi 4 kelas ? bagaimana penetapannya?

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.