Catat, Syarat Terbaru Pendaftaran PPG Sertifikasi Guru Tahun 2021
DAPODIK.CO.ID - Catat, Syarat Terbaru Pendaftaran PPG Sertifikasi Guru Tahun 2021. Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi
pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam
Jabatan. Program PPG dalam (PPG Daljab) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2021, dapat di baca pada 4 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam
Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; dengan ketentuan:
1)
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah; atau
2)
diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan
Kerja Bersama.
c. Guru dalam
Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. Terdaftar
pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f.
Telah
melengkapi dokumen persyaratan.
Tahap
Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021, dimulai
dari pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; seleksi penerimaan
calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan pengumuman peserta.
Adapun Pendaftaran calon Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:
a.
Calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi
sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM
PKB); dan
b.
Mengunggah
dokumen administrasi meliputi:
1. Ijazah akademik;
dan
2. Surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Tahapan Seleksi penerimaan
calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021 adalah
sebagai berikut:
a. Seleksi administrasi
tahap I;
b. Seleksi kemampuan
akademik; dan
c. Seleksi administrasi
tahap II.
Seleksi administrasi tahap I
meliputi:
a.
Direktur
Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi
b. Dalam melakukan
verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan
c. Berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk
mengikuti seleksi kemampuan akademik.
Seleksi kemampuan akademik
dilakukan dengan tahapan:
a. Direktur
Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi
kemampuan akademik;
b. Seleksi kemampuan
akademik meliputi:
1. Tes materi
profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer;
dan
2.
Wawancara;
c.
Seleksi
kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Seleksi administrasi tahap II
meliputi:
a.
Calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan
akademik menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas
Pendidikan;
2.
Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan
2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. guru
yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan
pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan
b.
guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
3. surat
izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program
PPG dalam Jabatan;
4.
pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan
dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
5.
surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di
bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi
akademik S1/D4 dari luar negeri.
b.
bukti
fisik administrasi disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan;
c. kepala
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi
d. kepala
Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim
verifikasi dan validasi;
e. tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil
verifikasi dan validasi bukti fisik melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG
dalam Jabatan;
f. kepala
Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada
kepala LPMP;
g. kepala
LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik
h. kepala
LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur
Jenderal.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II PPG dalam Jabatan (Daljab) tahun 2021 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi terbaru terkait Catat, Syarat Terbaru Pendaftaran PPG Sertifikasi Guru Tahun 2021. Semoga menjadi bahan persiapan bagi Bapak/Ibu guru yang akan mengikuti PPG Daljab (Dalam Jabatan) tahun 2021 nanti.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, Syarat Terbaru Pendaftaran PPG Sertifikasi Guru Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.