Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penting, SE Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona

Penting, SE Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona


Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan  Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang  Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat irus Corona dan agar pelaksanaan tugas  dan fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji  PNS atau  sumpah/ janji  jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina  Kepegawaian dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji  PNS
atau  sumpah/janji  jabatan  melalui media elektronik/ teleconference  pada  masa  Status  Keadaan  Tertentu  Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Dan juga untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan pelantikan  dan pengambilan sumpah/ janji PNS atau sumpah/janji jabatan PNS pada  instansi  pemerintah, khususnya pada  masa Status Keadaan  Tertentu  Darurat  Bencana  Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Surat Edaran ini memuat ketentuan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji PNS atau sumpah/janji jabatan  pada masa Status Keadaan Tertentu  Darurat  Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang meliputi:
a.  Susunan acara;
b.  Kehadiran para pihak; dan
c.  Tahapan pelaksanaan.

Surat Edaran  ini berlaku  sampai  dengan  berakhirnya  Status  Keadaan Tertentu  Darurat  Bencana  Wabah  Penyakit  Akibat  Virus  Corona  yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Selengkapnya, Unduh SE Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Posting Komentar untuk "Penting, SE Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona"