Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur - TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id

DAPODIK.CO.ID - Catat, Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur - TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id. Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020.


Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, di sampaikan informasi sebagai berikut:

1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.

2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.

3. Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:
a.    RETUR,
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
b.    PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.

4. Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
a.    Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)
b.    Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening
c.    Rekening sekolah tutup, dan
d.    Kesalahan kode Bank.

Hal-hal di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.

5. Jika akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.

Demikian Informasi Terupdate Terkait Catat, Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur - TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

Posting Komentar untuk "Catat, Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur - TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id"