PERMENDIKBUD Republik Indonesia No. 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016 Tentang Juklak Program Indonesia Pintar (PIP)
DAPODIK.CO.ID - Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sudah tidak
sesuai lagi dengan
kebijakan pengelolaan data penanganan
fakir miskin, sehingga
perlu dilakukan penyesuaia.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19
Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Program Indonesia
Pintar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 840), diubah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Indonesia Pintar
yang selanjutnya disingkat PIP adalah
bantuan berupa uang
tunai dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta
didik yang berasal dari
keluarga miskin atau
rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
2.
Peserta Didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
3.
Kartu
Indonesia Pintar yang
selanjutnya disingkat KIP adalah
kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam)
tahun sampai dengan
usia 21 (dua
puluh satu) tahun dan/atau
yang masih terdaftar
sebagai peserta didik pada
satuan pendidikan formal
atau non formal sebagai
penanda atau identitas
untuk mendapatkan dana PIP.
4.
Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah.
5.
Pemangku
Kepentingan adalah pihak
yang mempunyai komitmen dan
kepentingan terhadap kemajuan
pendidikan formal dan/atau nonformal.
PIP bertujuan untuk
membantu biaya personal pendidikan bagi
Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal
atau nonformal.
Tujuan Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan dan Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Juklak Program Indonesia
Pintar (PIP) di SINI
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD Republik Indonesia No. 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016 Tentang Juklak Program Indonesia Pintar (PIP)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.