Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD Republik Indonesia No. 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016 Tentang Juklak Program Indonesia Pintar (PIP)

DAPODIK.CO.ID - Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor 19  Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sudah  tidak  sesuai  lagi  dengan  kebijakan  pengelolaan data  penanganan  fakir  miskin,  sehingga  perlu  dilakukan penyesuaia.

PERMENDIKBUD Republik Indonesia No. 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016 Tentang Juklak Program Indonesia Pintar (PIP)

Berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang  Perubahan atas  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  19  Tahun  2016  tentang  Petunjuk  Teknis  Program Indonesia Pintar.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  19  Tahun  2016  tentang  Petunjuk  Teknis Program  Indonesia  Pintar  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2016 Nomor 840), diubah sebagai berikut:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Program Indonesia Pintar  yang  selanjutnya disingkat PIP  adalah  bantuan  berupa  uang  tunai  dari pemerintah  yang  diberikan  kepada  peserta  didik yang  berasal  dari  keluarga  miskin  atau  rentan miskin dalam membiayai pendidikan.

2.    Peserta  Didik  adalah  anggota  masyarakat  yang berusaha  mengembangkan  potensi  diri  melalui proses  pembelajaran  yang  tersedia  pada  jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3.    Kartu  Indonesia  Pintar  yang  selanjutnya  disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam)  tahun  sampai  dengan  usia  21  (dua  puluh satu)  tahun  dan/atau  yang  masih  terdaftar  sebagai peserta  didik  pada  satuan  pendidikan  formal  atau non  formal  sebagai  penanda  atau  identitas  untuk mendapatkan dana PIP.

4.    Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah.

5.    Pemangku  Kepentingan  adalah  pihak  yang mempunyai  komitmen  dan  kepentingan  terhadap kemajuan pendidikan formal dan/atau nonformal.

PIP  bertujuan  untuk  membantu  biaya  personal pendidikan  bagi  Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin  yang terdaftar sebagai  Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.

Tujuan Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan dan Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Peraturan  Menteri  ini  dengan  penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor   9  Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) di SINI

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD Republik Indonesia No. 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016 Tentang Juklak Program Indonesia Pintar (PIP)"