Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANDUAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PAUD DAN DIKMAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN

PANDUAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PAUD DAN DIKMAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN
PANDUAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PAUD DAN DIKMAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN






KRONOLOGIS PENGEBANGAN SISTEM PENDATAAN

Disampaikan Dalam Kegiatan Workshop Pengelola Dapodik PAUD dan Dikmas Direktorat Jenderal 
PAUD dan Dikmas.

Pendataan dilakukan secara manual dan masing2 daerah melakukan pendataan (belum menggunakan sistem).

Pendataan kodifikasi “DAPODIK” NISN, NPSN, NSS NUPTK padatiweb

DAPODIK, Padati, LI, PAS, BOS, LIDI

Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018
FUNGSI
(Pasal 799)
menyelenggarakan
a.    penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
b.    pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan dan kebudayaan;
c.    pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
d.    pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; dan
e.    pelaksanaan administrasi Pusat

FUNGSI BIDANG PAUD DAN DIKMAS

FUNGSI
(Pasal 802)
1.    penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistic;
2.    pengumpulan dan pengolahan;
3.    pelaksanaan validasi dan integrase;
4.    penyusunan statistic;
5.    pendayagunaan data dan statistik;
6.    pemberian layanan data dan statistik;
7.    penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi:
a. pengelolaan data,
b. penyusunan statistik,
c. pendayagunaan, dan
d. pelayanan data & statistic

PENGELOLAAN DATA REFERENSI

Permendikbud Nomor 79/2015
Bab IV, Pasal 11 Ayat 6

Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi:
a.    Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
b.    Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
c.    Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.    Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.

Unduh KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PAUD DAN DIKMAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYANdi SINI

Posting Komentar untuk "PANDUAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PAUD DAN DIKMAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN"