Mekanisme Reaktivasi NUPTK
Pendidik
atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK.
Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan
disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan
Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
Atdikbud
atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi
data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud
atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika
valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau
disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
PDSPK
melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK
melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi
atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan
Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi
VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah
dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Reaktivasi NUPTK "
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.