Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler Sekolah - Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah

DAPODIK.CO.ID - Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah.

Kewajiban Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler Sekolah - Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah.

Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler

PEMBUKUAN

Sekolah Harus Menyusun:
1.    RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
·       Ditandatangani Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah swasta).
·       Dibuat 1 kali dalam 1 tahun pada awal Tahun Pelajaran, dapat direvisi apabila diperlukan.
·       Harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima.

2.    Buku Kas Umum (BKU)
·       Disusun untuk sumber dana yang dimiliki sekolah.
·       Meliputi semua transaksi eksternal dan internal, baik tunai maupun nontunai.
·       BKU harus diisi setiap kali transaksi (segera setelah transaksi terjadi).
·       Transaksi yang dicatat dalam BKU juga harus dicatat dalam buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak.
·       Tiap bulan harus dilakukan penutupan buku kas yang ditandatangani oleh bendahara dan kepala sekolah.

3.    Buku Pembantu Kas
Harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.

4.    Buku Pembantu Bank
Harus mencatat tiap transaksi melalui bank (cek, giro, atau tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.

5.    Buku Pembantu Pajak
Mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak.

6.    Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
·       Opname kas dilakukan dengan menghitung jumlah kas baik kas tunai di sekolah dan kas di rekening bank sekolah.
·       Hasil opname kas dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
·       Setelah pelaksanaan opname kas, Kepala Sekolah dan Bendahara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas.

7.    Bukti Pengeluaran
·       Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
·       Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubui materai yang cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·       Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
·       Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi.
·       Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan dibayar lunas oleh Bendahara.
·       Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembukuan Sekolah:
·         Pembukuan yang menggunakan komputer, Bendahara wajib mencetak BKU dan buku pembantu paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara.
·         BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS Reguler (kuitansi/ faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
·         Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada:
·       Pengawas sekolah
·       Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota (untuk SD dan SMP) atau Tim BOS Reguler Provinsi (untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB), dan.
·       Pemeriksa lainnya apabila diperlukan.


PELAPORAN

1.    Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
·    Dibuat setiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.
·     Dokumen harus disimpan dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota atau Tim BOS Reguler Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2.    Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS Reguler
·     Laporan ini dibuat setiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.
·     Dokumen harus disimpan dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota atau Tim BOS Reguler Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

3.    Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
·     Dokumen harus disimpan dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota atau Tim BOS Reguler Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

4.    Laporan Aset
·     Sekolah harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakaan dana BOS Reguler yang diterima pada tahun anggaran berkenaan.

5.    Laporan ke Dinas Pendidikan
·     Sekolah harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota (SD dan SMP) atau kepada Tim BOS Reguler Provinsi (SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB).
·     Dokumen laporan merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS Reguler tiap triwulan.
·     Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

6.    Laporan Daring ke Laman BOS Reguler
·     Tim BOS Sekolah harus menyampaikan laporan penggunaan dana ke laman BOS http://bos.kemdikbud.go.id.
·     Laporan daring merupakan laporan rekapitulasi penggunaan BOS Reguler tiap triwulan.
·     Laporan harus diunggah setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.


TRANSPARANSI

1.    Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
·     Harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan.
·     Publikasi dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

2.    Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana
·     Harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan.

·     Publikasi dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

Demikian Penyampaian Kewajiban Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler Sekolah - Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah, Semoga Ada Manfaatnya.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

Posting Komentar untuk "Kewajiban Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler Sekolah - Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah"